REPUBLIK MALUKU SELATAN
Pemerintah darurat

Pidato KN mr. J.G. Wattilete pada pembukaan monumen buat dr. mr. Christiaan Robbert Steven Soumokil

22 April 2026

Pidato KN mr. J.G. Wattilete

Pada pembukaan monumen buat dr. mr. Christiaan Robbert Steven Soumokil

Vught, Sabtu 11 April 2026

 

Para hadirin Jang terhormat, pada chususnja Njonja Soumokil, keluarga, saudara-saudari sebangsa di tanah air dan disini,

Hari ini katong bukan sadja mengungkapkan monumen itu. Hari ini katong memetjah kesunian. Hari ini katong menjatakan di muka umum apa jang su terlalu lama ditekan atau ditunda. Hari ini katong sebut nama dr. mr. Christiaan Robbert Steven Soumokil: nama seorang, satu suami, satu bapak, satu ahli hukum, satu presiden, dan buat bangsanja satu orang jang setia, martabat, dan tekun dalam perdjuangan untuk kebebasan bangsanja.

Hari ini berat. Terasa berat karena monumen ini diresmikan di ambang hari dimana ia , dieksekusi, oleh negara Indonesia hampir enampuluh tahun jang lalu. Berat karena dengan kematiannja bukan sadja satu orang jang kena, tetapi djuga hati seluruh bangsa tersentuh. Dan ini sangat menjedihkan karena setelah eksekusi itu, bahkan hak asasi manusia pun tidak dipenuhi: djenazahnja tidak pernah dikembalikan kepada djanda atau keluarganja, dan tempat kuburnja sampai hari ini tidak pernah diberitahukan.

Sapa pun jang hanja melihat dr. Soumokil sebagai satu nama dari masa lalu, dia tidak mengerti betapa besar artinja dalam sedjarah.

Sesudah sekolah menengah, ia berhasil studi hukumnja di Universitas Leiden. Bukan sadja itu. Pada tahun 1934 ia mendapat gelar doktornja dengan disertasi “de deskundige in de Nederlands-Indische jurisprudentie.”

Setelah itu ia kembali ke bekas Hindia Belanda.

Ia pernah memegang banjak djabatan. Ia bertugas di KNIL (Angkatan Darat Hindia Belanda), ditawan oleh Djepang, dan dipaksa kerdja di rel kereta api Birma.

Ia mendjabat sebagai Menteri Kehakiman di pemerintahan Negara Indonesia Timur. Berkali-kali ia memegang djabatan itu. Ia djuga pernah mendjabat sebagai Wakil Presiden Negara Indonesia Timur.

Dr. Soumokil adalah seorang federalis jang teguh. Ia pertjaja bahwa semua bangsa di bekas Hindia Belanda sama deradjat, bahwa semua punya hak untuk menentukan nasib sendiri, dan bahwa dalam satu federasi mereka bisa membangun masa depan negara dan rakjatnja bersama- sama dalam kebebasan.

Dalam konteks itu, penting untuk diketahui bahwa Dr. Soumokil djuga merupakan anggota delegasi perundingan jang terlibat dalam penjelesaian Perdjandjian Renville pada tanggal 17 Djanuari 1948. Perdjandjian tersebut, bersama dengan Perdjandjian Linggadjati pada tanggal 15 November 1946, turut meletakkan dasar bagi hak bangsa-bangsa bekas Hindia Belanda untuk menentukan masa depan kenegaraan mereka sendiri.

Dr. Soumokil sangat memahami isi perdjandjian- perdjandjian tersebut. Pengetahuan itu djuga katong batja dalam teks proklamasi Republik Maluku Selatan tanggal 25 April 1950, sebuah teks jang setjara hukum sangat kuat.

Dalam perdjandjian- perdjandjian tersebut tersimpan hak penentuan nasib sendiri. Oleh karena itu, hak untuk akhirnja memili negara merdeka melalui referendum bukan sadja satu djandji, tetapi satu hak jang su ditetapkan antarnegara dan harus dapat dilaksanakan dalam praktek.

Justru karena itu berat sekali bahwa hak ini dilanggar dengan kekerasan oleh Republik Indonesia. Pelanggaran terhadap hak penentuan nasib sendiri atas bangsa Maluku ini djuga njata dalam proklamasi RMS tanggal 25 April 1950.

Belanda tidak membela hak penentuan nasib sendiri ini di lembaga-lembaga internasional jang setjara khusus ditudjukan untuk sengketa sematjam itu, seperti Hof van Arbitrage (Pengadilan Arbitrase) atau Internationaal Gerechtshof. (Makamah Internasional) Pada akhirnja, Belanda membiarkan hak tersebut tunduk pada kepentingan polituknja sendiri. Itulah realitas politik.

Oleh karena itu, sungguh pahit sekali katong membatja bahwa Perdana Menteri jang betranggung djawab saat itu, Dr. Drees, dalam satu kuliah di Groningen tahun 1976 menjawab pertanjaan tentang hak penentuan nasib sendiri bangsa Maluku dengan berkata bahwa

“Setjara moral menurut pendapat beta mereka punja hak, djuga setjara formal hak sesuai dengan perdjandjian, tetapi setjara politik hal itu tidak mungkin.”

Justru pada masa kepemimpinan dr. Drees di Belanda, sajangnja beliau tidak berani berkata setjara terang- terangan.

Dr. Soumokil sebagai Menteri Kehakiman djuga mendjabat sebagai ketua panitia jang bertugas menjusun undang-undang dasar Negara Indonesia Timur.

Waktu beta membatja pembukaan (Preambul)undang-undang dasar Negara Indonesia Timur, beta langsung mengenali pemikiran jang berulang kali muntjul dalam Preambule jang diberlakukan oleh pemerintah dalam pengasingan Republik Maluku Selatan pada tanggal 25 April tahun lalu.

Ini tidak mungkin kebetulan. Beta menjadari bahwa lingkaran su lengkap.

Dr. Soumokil adalah seorang negarawan. Ia adalah seorang ahli hukum. Tetapi di atas segalanja, ia djadi perwujudan prinsip bahwa satu bangsa tidak boleh dirampas haknja untuk menentukan masa depannja sendiri melalui kekerasan. Ia tidak pilih djalan gampang. Ia memilih dengan penuh kejakinan, kesetiaan kepada tanah air dan bangsanja. Untuk ini ia akhirnja membajar harga jang paling tinggi.

Pada 6 Februari 1956 ia menulis surat kepada Perwakilan Umum Republik Maluku Selatan di Belanda, dr. J.P. Nikijuluw, tentang kesulitan, keterasingan, dan kondisi kehidupan jang sulit di Seram. Ia menakhiri surat itu dengan kata-kata:

“Di pedalaman Seram kami menjadari bahwa djalan menudju kebebasan itu pandjang dan susah, tetapi kami djuga jakin bahwa perdjuangan jang berdasarkan hukum pada akhirnja akan menghasilkan kemenangan.”

Di sini berbitjara seorang pemimpin jang tahu lebih baik daripada siapa pun bahwa keadilan tidak selalu tjepat menang atas kuasa jang paling kuat, bukan berarti keadilan itu sendiri berhenti mendjadi keadilan karena hal tersebut. Sekaligus dari sini terdengar kejakinanja bahwa keadilan pada akhirnja akan menang lewat ketekunan. Itu djuga berlaku untuk hak penentuan nasib sendiri bangsa Maluku.

Justru karena itu hari ini katong berdiri di sini di depan monumen ini. Bukan sadja untuk melihat ke belakang, tetapi terutama untuk menundjukkan kepada dunia bahwa katong menolakuntuk menerima ketidakadilan jang dilakukan terhadap bangsa Maluku sebagai nasib katong.

Namun, siapa pun jang ingin menghormati dr. Soumokil, djuga harus berani berbitjara tentang apa jang telah dilakukan terhadapnja, Njonja, dan Tommy.

Pada tahun 1964 pengadilan militer luar biasa didirikan oleh Presiden Soekarno, untuk mengadili dr. Soumokil. Pada tahun jang sama, peraturan jang dikembangkan setjara resmi untuk pelaksanaan hukuman mati dengan regu tembak djuga diberlalakukan.

Setjara resmi adalah persidangan. Pada kenjataannja, ini tentang melenjapkan para penentang negara kesatuan Indonesia.

Tidak ada persidangan jang adil. Terhadap putusan itu tidak ada kemungkinan naik banding.

Pada kenjataannja, ini adalah penghapusan politik dengan penampilan keadilan. Hasilnja sebernanja sudah ditentukan sebelumnja: vonnis bersalah dan djatuhi hukuman mati.

Putusan itu didjatuhkan oleh pengadilan militer pada tanggal 25 April 1964. Pilihan tanggal tersebut bukanlah suatu kebetulan. Putusan itu bukan sadja dimaksudkan untuk mendjatukan hukuman mati kepada Presiden Republik Maluku Selatan pada tanggal proklamasi Republik Maluku Selatan, 25 April, tetapi djuga untuk menghantjurkan Republik Maluku Selatan dengan tjara tersebut.

Dr. Soumokil dibunuh oleh pendjadjah Indonesia, tetapi Republik Maluku Selatan tetap hidup terus, tanpa berkurang!

Siapa jang tetap teguh pendirian, tetap setia pada keadilan dan kejakinan dan sadar bahwa tidak ada jang lebih besar dari RMS, tidak akan membiarkan perdjuangan RMS gojah di bawah vonis apa pun.

Periode jang paling mengharukan terletak pada minggu-minggu terakhir sebelum eksekusinja. Dari surat-surat arsip ternjata bahwa dari pihak Belanda sedikit- dikit tidak tinggal diam. Ada langkah-langkah diplomatik telah diambil. Pada tahun 1964 pemerintah Prantjis diminta supaya pengaruhnja dipakai untuk membantu dr. Soumokil. Dalam bulan Djuli 1964  Perdana- Menteri Belanda waktu itu berbitjara langsung dengan Soekarno tentang perkara Soumokil. Tambahan lagi, kedutaan besar Amerika di Tokyo dan Manila diminta supaya negara-negara jang terlibat untuk tjampur tangan di Djakarta melakukan intervensi bagi dr. Soumokil.

Dalam pembitjaraan dengan pejabat Indonesia djuga disampaikan bahwa kunjungan kenegaraan Soekarno ke Belanda jang direntjanakan dapat terantjam kalau eksekusi itu akan dilaksanakan.

Dalam lingkungan pejabat djuga dipertimbangkan untuk meminta almarhumah Ratu Juliana supaya memohon grasi. Namun hal ini hanja dapat terdjadi djika dipastikan bahwa permintaan tersebut akan dikabulkan, karena penolakan akan menjebabkan hilangnja muka. Kepastian itu tidak diperoleh.

Ada pembitjaraan dengan Adam Malik, menteri luar negeri waktu itu. Pada malam sebelum eksekusi, duta besar Belanda setjara pribadi bertemu Adam Malik. Tetapi itu tidak berhasil. Jenderal Soeharto, jang waktu itu sebenarnja su su mengambil alih kuasa dari presiden Soekarno, memerintahkan supaya dr. Soumokil dieksekusi.

Ja, memang benar bahwa Belanda berusaha mentjegah atau menunda eksekusi itu. Hal itu harus dikatakan dengan djudjur. Tetapi dengan djudjur pula, hal berikut djuga harus dikatakan: usaha itu terlambat, minimum, dan sangat hati-hati.

Tragedi eksekusi dr. Soumokil tidak berakhir dengan kematiannja. Bahkan kenangannja pun kemudian mendjadi lebih sulit.

Sebuah memorandum tertanggal 11 Djanuari 1968 mengungkapkan bahwa masjarakat Maluku di Moordrecht sedjak tahun 1968 mau mendirikan monumen untuk dr. Soumokil. Wakil kota meminta izin untuk hal ini dari menteri jang bertanggung djawab di Den Haag. Dewan Menteri dengan tegas menolak permintaan ini. Djawabannja adalah: dr. Soumokil su dihukum dan dieksekusi sebagai pemberontak. Mendirikan monumen adalah makna politik jang menentang Indonesia. Maka pemerintah Belanda tidak akan diizinkan untuk bekerdja sama dalam hal ini..

Pada tahun 2026, Pemerintah Kota Vught—58 tahun kemudian—telah menundjukkan bagaimana hal ini dapat dilakukan, dengan memberikan kerdja sama penuh dalam proses pembangunan monumen ini. Kami mengutjapkan terima kasih atas hal ini. Utjapan terima kasih ini juga ditudjukan kepada Stichting Tugu Soumokil, dan khususnja kepada tuan Johnny Manuhutu. Berkat usaha mereka, monumen itu berhasil terwudjud.

Kedatangan Soeharto pada tahun 1970 merupakan penghinaan bagi bangsa Maluku dan RMS. Bagaimana mungkin sebuah pemerintahan berani mengundang orang jang bertanggung djawab atas pembunuhan Dr. Soumokil untuk melakukan kundjungan kenegaraan, empat tahun setelah eksekusi tersebut? Hal ini tetap tak dapat dipahami dan sangat menjakitkan hingga hari ini. Hal ini mendjadi semakin mendesak aksi Wassenaar pada tanggal 31 Agustus 1970 menjadi awal radikalisasi pemuda Maluku, jang disertai aksi-aksi kekerasan pada tahun-tahun tudjupuluhan.

Apa jang dialami istri Dr. Soumokil, Njonja, keluarganja, dan bangsa Maluku setelah eksekusi tersebut, terasa lebih menjakitkan lagi.

Eksekusi terhadap seorang lawan politik merupakan bentuk kekerasan negara jang paling ekstrem. Namun, penolakan untuk menjerahkan djenazah Dr. Soumokil kepada djandanja, keluarganja, dan bangsanja merupakan bentuk kekedjaman jang tidak berakhir pada hari eksekusinja. Dan hal itu djuga tidak berakhir dengan peresmian monumen ini untuk mengenang Dr. Soumokil. Ini adalah siksaan batin jang terus berlandjut. Bagi Njonja dan Tommy, perasaan ini pasti terasa seperti siksaan sehari-hari.

Sebuah monumen memang diperlukan, tetapi itu sadja tidak tjukup. Indonesia harus mengumumkan di mana djenazah Dr. Soumokil dikuburkan. Pemerintah Republik Maluku Selatan telah berupaja untuk itu.

Dalam sidang singkat terkait kedatangan Presiden Indonesia Yudhoyono pada tahun 2010, masalah kuburan Dr. Soumokil disampaikan kepada Ketua Pengadilan di Den Haag. Karena djaksa negara saat itu telah berdjandji bahwa masalah kuburan Dr. Soumokil akan ditangani oleh pemerintah, hakim tidak perlu memberikan putusan mengenai hal tersebut.

Kini, hampir enam belas tahun telah berlalu dan situasi tetap sama. Hal ini harus diubah.

Pada tanggal 21 September 2025, Pemerintah RMS dan Njonja J. Soumokil-Taniwel  minta dari Perdana Menteri Belanda untuk setjara tegas dan tanpa sjarat mengangkat masalah kuburan dan djenazah Dr. Soumokil selama kundjungan Presiden Prabowo. Dalam surat itu, dengan tepat disebutkan bahwa hampir enam puluh tahun setelah eksekusi, akhirnja harus ada kedjelasan.

Djawaban dari pihak Belanda tertanggal 24 September 2025 itu sangat bermakna dan  sekaligus menjakitkan. Di dalamnja hanja tertulis: “Saya dapat memastikan bahwa situasi jang dialami pihak jang bersangkutan telah mendapat  perhatian kami.” Siapa pun jang telah menunggu selama enam puluh tahun tidak membutuhkan djawaban jang menenangkan, melainkan kebenaran.

Dalam surat RMS-regering tanggal 24 Maret 2026 kepada menteri-presiden Belanda ada satu kalimat jang hari ini beta mau ulangi di sini setjara :

“Sebuah monumen tidak pernah dapat menggantikan pentjarian kebenaran.” Sebuah monumen menghormati. Namun, pentjarian kebenaran mengungkap. Sebuah monumen berbitjara kepada hati nurani katong. Kebenaran mengungkapkan apa jang telah terjadi, di mana djenazah itu berada, dan siapa jang memiliki kekuasaan untuk mengakhiri ketidakadilan ini.

Oleh karena itu, pada tanggal 24 Maret 2026, sekali lagi—juga atas nama Njonja Soumokil—diadjukan permohonan jang mendesak kepada pemerintah Belanda. Dalam permohonan tersebut tidak hanja disebutkan bahwa permohonan-permohonan sebelumnja tidak membuahkan hasil jang konkret. Di dalamnya djuga disebutkan bahwa Belanda memikul tanggung djawab historis dan hukumnja sendiri, dan bahwa masalah ini tetap mendjadi luka terbuka bagi djanda, keluarga, dan bangsa Maluku selama tempat pemakaman tidak diketahui dan djenazah tidak dikembalikan.

Itulah realitas hari ini. Hampir enam puluh tahun setelah eksekusi. Bertahun-tahun setelah djanji-djanji. Setelah surat-surat. Setelah pertanjaan di Dewan Perwakilan Rakjat. Setelah kontak diplomatik. Setelah permohonan berulang kali. Masih belum ada kedjelasan. Masih belum ada kuburan. Masih belum ada pengembalian djenazahnja.

Djadi, siapa pun jang hari ini menganggap monumen ini sebagai akhir dari segalanja, dia keliru. Monumen ini bukanlah titik akhir. Monumen ini adalah titik perhentian jang terlihat, bermartabat, dan penting. Namun, langkah selanjutnja haruslah: pengungkapan kebenaran sepenuhnja mengenai tempat peristirahatan terakhir Dr. Soumokil, pengumuman lokasi tersebut, serta penjerahan djenazahnja kepada keluarganja dan kepada bangsa Maluku.

Oleh karena itu, hari ini harus disampaikan pesan ganda.

Kepada Indonesia harus dikatakan: masa penjembunjian harus berakhir. Kuburan Dr. Soumokil harus diumumkan.

Kepada Belanda perlu disampaikan: kehati-hatian tidak bisa selamanja didjadikan alasan. Apa jang pada tahun 1966 dilakukan setjara minimal dan sangat hati-hati, tidak boleh pada tahun 2026 tidak boleh lagi tenggelam dalam rumusan jang hati- hati, kontak-kontak rahasia, dan djawaban jang tidak kundjung datang. Siapa pun jang menjatakan bahwa masalah ini mendapat perhatian, harus mengubah perhatian tersebut menjadi hasil njata.

Ini mendjadi semakin mendesak mengingat Belanda baru tahun lalu dengan bangga mengumumkan bahwa telah tertjapai kesepakatan dengan Republik Indonesia mengenai pengembalian benda-benda budaja Indonesia, termasuk jang disebut sebagai tengkorak Djawa. Apakah tengkorak berusia berabad-abad dari seseorang jang identitasnya tak pernah terungkap ini, lebih berharga daripada djenazah dr. Soumokil, jang telah ditunggu-tunggu oleh djanda Njonja Soumokil, keluarga, dan bangsa Maluku selama enam puluh tahun?

Djadi beta pun bertanja-tanja: apa jang akan dirasakan Njonja Soumokil saat mendengar berita ini?

Hari ini ada kesedihan. Ada kemarahan. Ada rasa sakit. Namun di atas segalanja, hari ini katong harus menunjukkan kekuatan kita. Bukan ketahanan, melainkan tindakan njata. Semuanja didasari kejakinan bahwa bangsa Maluku harus mendapatkan keadilan. Untuk itu, katong harus berdjuang.

Karena seperti jang ditulis Dr. Soumokil sendiri pada tahun 1956:

“Djalan menudju kebebasan itu pandjang dan sulit. Namun, perdjuangan jang bedasarkan hukum pada akhirnja akan menghasilkan kemenangan.”

Mena!

[1] Dissertatie mr.C.R.S. Soumokil , Rijksuniversiteit Leiden, 1934: studie van het materieel strafrecht

[2] Regeling van geschillen neergelegd in Nederlands-Indonesische Unie. In 1949 was daartoe een speciaal Unie-Hof van Arbitrage opgericht.

[3] Lezing dr.W.Drees in kader lustrum studievereniging GDH Ubbo Emmius Groningen, 28 april 1976

[4] Brief mr.dr.Soumoukil aan de algemeen vertegenwoordiger RMS in het buitenland, dr. P.J.Nikikuluw (archief P.J.Nikijuluw , Moluks Museum)

[5] Penatapan President Indonesia no.16 tahun 1963: Mahkamah militer luar Biasa (Mahmilub)

[6] Putusan hukuman mati dr.Soumokil: Mahmilub no.1 tanggal 25 april 1964

[7] Nationaal Archief, Memorandum DOA 24 mei 1966. Codeberichten Buitenlandse Zaken 9 april en 12 april 1966.

[8] Nationaal Archief, Memorandum DOA 11 januari 1968 inzake monument in Moordrecht wijlen dr. Soumokil