REPUBLIK MALUKU SELATAN
Pemerintah darurat

Kampanje “Stop penindasan dan eksploitasi Maluku”

Uni Eropa dan Republik Indonesia berentjana untuk menandatangani perdjandjian perdagangan. Dengan perdjandjian perdagangan ini Uni Eropa dan Indonesia ingin memperbaiki dan memperkuat hubungan perdagangan antara mereka sendiri dengan membuat kesepakatan di banjak bidang.
Perdjandjian perdagangan CEPA harus memfasilitasi perdagangan timbal balik dan meningkatkan iklim investasi. Ini berarti bahwa kepentingan rakjat tidak di tempat pertama dan bahkan tidak di tempat kedua atau ketiga.

Eksploitasi Maluku

Apa jang menjengat pemerintah RMS ialah bahwa rakjat Maluku Selatan setelah sekian tahun Indonesia menduduki wilajah kita, Maluku masih mendjadi salah satu daerah termiskin di Indonesia. Dan perdjandjian perdagangan tidak akan memperbaiki ini. Bagaimana mungkin? Kami tahu bahwa Maluku Selatan sangat kaja, apalagi djika ini mengkonversi per kapita. Maluku kaja akan sumber daja, seperti nikel dan emas, bajangkan keuntungan dari gelembung gas blok Masela, atau stok ikan jang hampir tak terbatas di laut Maluku. Mana hasilnja? Berapa lama dan lengket haluan rezim korup dan bos lokal dan regionalnja. Bagaimana mungkin Maluku memiliki banjak sumber daja alam tetapi tidak bisa hidup dalam kemakmuran?Saudara- saudari kita di Maluku tertinggal dan terus gigit djari.

Penebangan liar dan perampasan tanah

Habitat penduduk asli semakin terpengaruh oleh penebangan legal dan ilegal, relokasi paksa dan perampasan tanah adat jang telah mendjadi milik mereka selama berabad-abad, misalnja Sabuai dan Gunung Tinggi di Seram dan Marafenfen di Kepulauan Aru.
Pertambangan memiliki konsekuensi dramatis bagi manusia dan lingkungan., seperti Gunung Botak di Buru dan tambang nikel di Pulau Gee dan daerah lain di Halmahera Timor. Dengan semua konsekuensi berbahaja bagi lingkungan dan kesehatan penduduk! Orang-orang Taniwel telah memberontak terhadap eksploitasi tambang marmer di Seram Barat.
Kami melihat bahwa mereka jang terkena dampak langsung semakin menentang, tetapi sajangnja harus menjimpulkan bahwa para pemimpin dan aktivis perlawanan ini dapat mengandalkan sanksi jang berat. Mengapa kita, seperti mereka, membiarkan budaja, tradisi, dan sistem sosial kita sendiri dihantjurkan?

Surat ke Uni Eropa

Dalam surat kepada Vincent Piket – Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Josep Borrel Fontelles (Perwakilan Tinggi untuk Kebidjakan Luar Negeri dan Keamanan Luar Negeri dan Wakil Ketua Komisi Eropa) – pemerintah Republik Maluku Selatan mengumumkan tindakan terhadap kesimpulan perdjandjian perdagagangan CEPA antara Republik Indonesia dan 27 Negara Anggota Uni Eropa.
Pemerintah RMS berpendapat bahwa perdjandjian ini tidak sah sepandjang berkaitan dengan wilajah dan penduduk Maluku Selatan. Pemerintah RMS menundjukkan dalam surat-suratnja bahwa RMS diproklamasikan sesuai dengan Hukum Internasional dan dianeksasi oleh Indonesia beberapa bulan setelah proklamasi dan pendudukan ini berlandjut hingga hari ini.
Pemerintah RMS telah menjatakan dalam suratnja tertanggal 27 Desember 2019 kepada Presiden Jokowi bahwa ia akan bertanggung djawab atas segala akibat dari aneksasi jang salah dan pendudukan landjutan atas wilajah RMS.

Uni Eropa harus mengudji perdjandjian CEPA terhadap prinsip-prinsipnja sendiri.

Keduanja Piket dan Borell telah ditundjukkan oleh pemerinth RMS bahwa perdjandjian CEPA itu harus dinilai terhadap hak asasi manusia dan hak-hak dasar Uni Eropa. Hal jang sama harus dilakukan oleh parlemen dari 27 negara anggota Uni Eropa djika perdjandjian ini ada di hadapan parlemen mereka untuk disetudjui. Menurut RMS, perdjandjian itu berbenturan dengan sedjumlah poin penting.
⦁ Perdjandjian CEPA merupakan pelanggaran terhadap hak rakjat Maluku Selatan untuk menentukan nasib sendiri.
⦁ Penganiajaan dan penghukuman warga RMS melanggar Perdjandjian Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. (BUPO)
⦁ Tidak ada peradilan jang independen di Indonesia dan ada ketimpangan hukum jang besar.
⦁ Bangsa Maluku Selatan dieksploitasi setjara ekonomi.

Tidak boleh ada perdjandjian CEPA

Pemerintah RMS berbendapat bahwa kesimpulan dari perdjandjian antara Republik Indonesia dan Uni Eropa tidak dapat menjangkut wilajah RMS.
Selama Indonesia menduduki wilajah Maluku Selatan dan menindas rakjat Maluku dan djuga bangsa-bangsa lain di antaranja bangsa Papua dan dengan tampilan kekuatan militer membungkam mereka dan selama Indonesia tidak peduli untuk menghormati hak asasi manusia, maka tidak boleh ada perdjandjian CEPA.

Tidak ada kebebasan berekspresi politik

Indonesia selama beberapa dekade telah mengabaikan ekspresi politik orang Maluku jang membela penentuan nasib sendiri dan mendapatkan kembali kedaulatan mereka. Orang setanahair jang menundjukkan simpatinja terhadap bendera Maluku Selatan atau jang memiliki dokumen jang membuktikan keabsahan pendirian dan kelandjutan keberadaan RMS akan dibawa ke pengadilan dan didjatuhi hukuman pendjara jang lama. Langsung atau tidak langsung, keluarga atau famili mereka dibuat sengsara. Meskipun Indonesia telah menandatangani perdjandjian internasional jang menghormati kebebasan berekspesi. Berulang kali ini ternjata mendjadi isjarat kosong.

Langkah selandjutnja pemerintah RMS

Djika Uni Eropa tidak bersedia untuk mengudji kesimpulan perdjandjian CEPA dengan Republik Indonesia terhadap keberatan RMS – pemerintah RMS akan mempertimbangkan untuk mengadjukan perkara ini ke Pengadilan Eropa untuk penilaian.

Terserah kita!

Penindasan dan eksploitasi ini harus diakhiri dan Indonesia harus dihentikan.
Kuntji besar terletak di tangan 27 negara Uni Eropa. Negara-negara ini akan menandatangani perdjandjian perdagangan bebas dengan di Uni Eropa dengan Negara Perampok Indonesia. Sebelum itu terdjadi, 27 parlemen negara-negara tersebut harus meratifikasi perdjandjian CEPA ini. Dengan ratifikasi ini, parlemen-parlemen tersendiri memungkinkan perdjandjian antara Uni Eropa dan Indonesia untuk melandjutkan.
Tudjuan RMS adalah agar perdjandjian CEPA tidak dibuat tanpa kritik. Djangan pernah menutup mata terhadap penindasan dan eksploitasi Maluku.
Pemerintah RMS meminta semua negara anggota Uni Eropa untuk mengudji perdjandjian tersebut terhadap hak asasi manusia internasional dan hak-hak dasar Uni Eropa. Pertama-tama ini djuga berlaku untuk pemerintah Belanda dan Dewan Perwakilan Rakjat.
Djika Uni Eropa tidak bersedia untuk mengudji perdjandjian jang akan ditandatangani terhadap keberatan RMS, Pemerintah RMS akan mengadjukan perselisihan ke Pengadilan Eropa untuk penilaian.

Ambil tindakan

Ambil tindakan dan ikut kampanje “Stop penindasan dan eksploitasi Maluku” Bantu hentikan praktik RI, Negara Perampok Indonesia. Bergabunglah dengan kampanje dan berpartisipasi agar saudara-saudari kita di Maluku bisa hidup damai, sedjahtera dan bebas!
Pada 17 Agustus telah diadakan demonstrasi oleh tim Demo dari pemerintah RMS di Dam Amsterdam. Aksi-aksi landjut akan dilakukan dalam waktu dekat.