REPUBLIK MALUKU SELATAN
Pemerintah darurat

Johan Teterissa, Perpisahan dari seorang pedjuang RMS

7 Disember 2019

Johan Teterissa, Perpisahan dari seorang pedjuang RMS

Pemerintah RMS sangat terkedjut waktu terima kabar kematian jang tidak disangka-sangka mengenai aktivis RMS Johan Teterissa. Belum satu tahun setelah pembebasan awal dan kembali ke Maluku, ia meninggal pada usia 58 tahun.

Bersama dengan sekelompok 29 pendukung, terutama dari negeri Aboru, Johan Teterissa menampilkan tarian tjakalele pada tanggal 29 Djuni 2007 pada saat perajaan Hari Keluarga di kota Ambon. Sementara pertundjukan tarian ini, kelompok itu membuka bendera RMS di hadapan presiden Indonesia, Yudhoyono. Dengan aksi ini, kelompok itu ingin menundjukkan bahwa berdjuang untuk kemerdekaan Maluku Selatan masih ada dan dengan ini mereka memaksakan dialog dengan para penguasa Indonesia.

Kelompok penari ditendang, dipukuli dan ditangkap. Selama berada di pendjara, mereka dianijaja dan disiksa . Di samping itu, orang lain jang terlibat dalam persiapan, ditahan.

Hukuman pendjara jang sangat tinggi dituntut terhadap kelompok penari dan orang2 lain jang terlibat langsung. Teterissa jang dianggap sebagai pemimpin aksi damai ini oleh otoritas Indonesia, pada tanggal 3 April 2008 didjatuhi hukuman pendjara seumur hidup oleh karena aksi subversif terhadap negara. Tim pengatjara jang dipimpin oleh pengatjara dan aktivis hak asasi manusia Johnson Panjaitan atas perintah Pemerintah RMS naik banding atas putusan ini. Mendjelang prosedur ini, hukuman Teterissa dikurangi mendjadi 15 tahun.

Tentu djuga perdebatan tentang “Hak Asasi Manusia di Maluku”, jang berlangsung di De Balie di Amsterdam pada tanggal 21 Djuni 2008, berperan dalam hal ini. Di antaranja pengatjara Johnson Penjaitan dan tante An Saija jang turut debat ini, jang diselenggarakan oleh MHRC dan bertudjuan untuk membawa pelanggaran hak asasi manusia mendjadi perhatian internasional. Human Rights Watch dan Amnesty International London menghadiri debat ini.

Pada tanggal 26 Maret 2009, Amnesty International menerbitkan laporan “Di pendjarakan karena mengibarkan bendera: tahanan nurani di Maluku”.
Laporan ini memberi gambaran tentang sifat dan keadaan 72 orang Maluku jang berada di pendjara antara tahun 2007 dan 2009, karena mereka setjara damai menggunakan hak mereka untuk kebebasan berekspresi. Johan Teterissa adalah salah satu di antara mereka. Pada tahun-tahun berikutnja, Amnesty International setjara reguler meminta perhatian untuk keluhan kesehatan Johan Teterissa dan tidak terima bantuan medis dan perawatan. Pemerintah RMS tidak heran bahwa kekurangan2 serius ini mangakibatkan kematian awal Johan Teterissa.

Pemerintah RMS mengutjapkan turut berduka dengan keluarga, teman2 dan pedjuang2 dengan meninggalnja Johan Teterissa. Kami jakin bahwa perdjuangan untuk Republik Maluku Selatan jang bebas akan terus berlandjut dan tjita2 bersama kita akan tertjapai.

Mena Muria!

Pemerintah Republik Maluku Selatan

Johan Teterissa, Perpisahan dari seorang pedjuang RMS. (PDF)