NEWS/BERITA: Alexander Dominggus Workala (37) arrested/ditangkap

7 April 2021

Selaku bahagian dari kampanje intimidasi dengan target untuk tetap mendjadjah bangsa Maluku, hari ini Dominggus Workala (37) ditangkap di Piru (Seram Barat) oleh tentara Indonesia bersendjata lengkap, hanja oleh karna dia miliki bendera RMS. Peristiwa seperti ini membuktikan bahwa Indonesia tidak menghormati hak asasi manusia seperti hak bebas berekspresi. Memiliki bendera RMS atau mempunjai pendapat
tidak boleh dilarang!

Djuga setelah lebih dari 70 tahun pendjadjahan oleh Indonesia, bangsa kita tidak pernah lepaskan tudjuannja jang adil. Bangsa kita tidak pernah tunduk pada intimidasi dan tirani.

Kemerdekaan adalah satu-satunja solusi!