Retno, katja diri! – demonstrasi Mahkamah Internasional hari Djumat 23.02.2024

12 Februari 2024

Tim demo Pemerintah RMS di pengasingan memprotes di bawah moto ‘Retno! Katja diri’ pada hari Jumat 23 Februari 2024 di hadapan Mahkamah Internasional (Vredespaleis) di Den Haag terhadap pendudukan Indonesia di wilajah RMS.

Pemerintah RMS dan djuga tim demo tidak memihak atau melawan Israël atau mendukung atau melawan Palestina. Kami bersuara menentang kemunafikan besar negara Indonesia dan Retno Marsudi, menteri Luar Negeri, jang mewakilinja di Den Haag.

Retno Marsudi akan bersuara menentang pendudukan Israël atas wilajah Palestina dan mengemukakan argumen mengapa hak-hak warga Palestina sangat dilanggar berdasarkan hukum internasional. Meski pendudukan Israel telah berlangsung lebih dari tudju puluh tahun, Marsudi mejakini hak kemerdekaan bangsa Palestina masih ada. Bagaimanapun, kemerdekaan ini tidak akan berakhir. Dia menjebut aneksasi wilajah Palestina sebagai tindakan ilegal dan menjurukan kepada pendjadja untuk menghentikan tindakan mereka jang melanggar hukum. Pemikiran Retno Marsudi logis dan benar.

Retno Marsudi lupa bahwa pada tahun 1950 Republik Indonesia menjerang negara RMS jang bebas dan merdeka untuk menegakkan negara kesatuan. Sedjak tahun itu wilajah tersebut diduduki dan bangsa Maluku Selatan didjadja oleh Indonesia. Aneksasi ini ilegal menurut hukum internasional. Djuga merupakan pendudukan jang telah berlangsung selama hampir 74 tahun. Retno Marsudi mewakili Republik Indonesia jang mendukung solusi dua negara dalam konflik Palestina-Israel. Kami jakin bahwa solusi dua negara untuk konflik RI dengan RMS djuga harus berlaku.

Hak RMS tidak dapat ditjabut dan dengan hak kemerdekaan Maluku Selatan ini kami ingin menghadapkan Retno Marsudi di hadapan dunia internasional supaja Indonesia akan katja diri

 

Demonstrasi ‘Retno! Katja diri’

Djam 10:30 Kumpul Vredespaleis, Carnegieplein 2 Den Haag
Djam 11:00-14:00 Atjara, pidato2 , musik
Djam 12:10-12:40 Sesi keributan djika Retno Marsudi membrikan pernjataan atas nama RI

Dalam demonstrasi kami menggunakan tifa, njanjian dan pidato serta banjak bendera RMS untuk menarik perhatian dunia internasional terhadap ketidakadilan jang telah menimpa masjarakat Maluku Selatan selama lebih dari tudju dekade. Djangan lupa membawa katja tangan.

Kami harap djumlah orang banjak datang agar suara kami didengar pada 23 Februari. Republik Indonesia menganggap pelaksanaan hak kebebasan berekspresi politik penganut RMS sebagai makar dan kedjahatan berat jang dapat diantjam dengan hukuman pendjara. Kita dapat menanfaatkan kebebasan kita setjara maksimal dan kita akan melakukannja.