REPUBLIK MALUKU SELATAN
Pemerintah darurat

Pengumuman terhadap pertama ‘J.A. Manusama lezing’

4 September 2023

Pemerintah RMS memohon saudara(i) memaklumi fakta sedjarah dan hukum, sebagaimana didjelaskan pada titik 1 hingga 12 dalam pengumuman tersebut. Dengan tjara ini, propaganda Indonesia – jang didukung oleh pemerintah Belanda – dengan tudjuan kualifikasikan RMS sebagai gerakan separatis untuk dengan demikian menghilangkan status hukum internasionalnja – tidak akan mentjapai tudjuan apa pun.

Pengakuan proklamasi 17 Agustus 1945 oleh Keradjaan Belanda tidak akan terdjadi. Pemerintah Belanda -setelah mememaklumi kesimpulan juridis Prof. Hoogers-tidak akan melakukannja. Hoogers – daartoe nimmer overgaan.
Begitu menjenangkan Pemerintah RMS, jang ia sempat memberikan sumbangan penting dalam mentjegah kemungkinan pengakuan tanggal 17 Agustus 1945 oleh Keradjaan Belanda.

Titik-titik tolak hukum historis dan internasional jang disebut dalam pengumuman ini, akan tetap mendjadi dasar perdjuangan RMS. Pada periode mendatang, Pemerintah RMS akan mengembangkan sedjumlah kegiatan sehubungan dengan hal-hal di atas, baik di sini, di luar negeri, dan di Maluku.

Kami meminta saudara(i) mengikuti aktivitas Pemerintah RMS dan aktivitas Tim Demo RMS serta mendukungnja djika mungkin.

Kita djuga harus berupaja semaksimal mungkin untuk mendukung rakjat di Maluku dalam perdjuangan mereka untuk menghantjurkan tembok ketakutan jang sengadja ditjiptakan oleh pendjadjah Indonesia dalam beberapa desennium terachir untuk menindas rakjat. Suara rakjat tetap mendjadi dasar perdjuangan untuk memberikan kehidupan masa depan jang sedjahtera dan damai bagi rakjat Maluku dalam Republik Maluku Selatan jang bebas.

Bersama-sama kita madju!

Pemerintah RMS di Pengasingan.